Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadwal Pencairan Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp 1 Juta, Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima

Bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan kembali selama PPKM Level 4. Lantas, kapan subsidi gaji Rp 1 juta itu cair?

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah - Bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan kembali selama PPKM Level 4. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Bantuan berupa subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan kembali selama PPKM Level 4.

Adapun penerima yang berhak mendapat subsidi gaji atau BLT karyawan ialah pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Melansir Kompas.com, Jumat (23/7/2021), nantinya pelaksanaan subsidi gaji atau BLT karyawan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

Lantas, kapan subsidi gaji Rp 1 juta itu cair?

Menjawab pertanyaan itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.

Baca juga: 12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar dikutip dari Kompas.com.

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada subsidi gaji tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah.

2. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved