Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Pemkot Batu Longgarkan Pajak Pelaku Usaha Pariwisata hingga September 2021

Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Batu memberikan kelonggaran pembayaran pajak untuk para pelaku usaha pariwisata hingga September 2021.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Sky Dome Golden Tulip Holland Resort Kota Batu yang menjadi salah satu daya tarik wisatawan datang ke Kota Batu dan menginap di hotel. Pemkot Batu memberikan pelonggaran kepada pelaku usaha pariwisata karena dampak pandemi dan PPKM, 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu memberikan kelonggaran pembayaran pajak untuk pelaku usaha pariwisata hingga September 2021.

Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan, hal tersebut untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha, terlebih di bidang pariwisata yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19 (virus Corona).

“Ada kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda untuk semua pajak seperti resto, hotel, hiburan, air tanah sampai September 2021. Kalau pokok pajak sudah konsultasi ke BPK dan perpajakan masih belum bisa dilakukan sambil menunggu aturan yang baru,” kata Dyah, Kamis (29/7/2021).

Pelonggaran itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak, sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran,” paparnya.

Pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya pelonggaran tersebut, maka pembayaran bisa dilakukan pada September nanti. Namun kebijakan tersebut bisa sewaktu-waktu berubah jika terdapat aturan baru yang memperbolehkan pemotongan pajak.

Sebelum memberikan kelonggaran, Pemerintah Kota Batu mengusulkan keringanan pajak untuk pelaku usaha yang terdampak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Jika usulan tersebut disetujui, maka beban pelaku usaha yang terdampak di Kota Batu akan lebih ringan.

Pemkot Batu akan melakukan pendekatan dengan para pelaku usaha di Kota Batu. Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menegaskan, pihaknya telah menyalurkan insentif untuk para karyawan terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 sebagai upaya meringankan beban.

Baca juga: Permintaan Karangan Bunga Dukacita di Kota Batu Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

"Saat ini tinggal tempat wisatanya, hotelnya dan yang lainnya akan kami usahakan bagaimana bisa untuk memundurkan pembayaran pajak atau bahkan meringankan. Hal-hal seperti itu yang akan kami upayakan,” ujarnya awal pekan ini.

Dewanti memahami dampak ekonomi terhadap pelaku usaha pariwisata dan mall akibat perpanjangan PPKM Level 4. Dewanti mengapresiasi pelaku usaha wisata dan mall yang telah menaati peraturan dengan menutup sementara operasionalnya.

Dia berharap, penutupan wisata dan mall di Kota Batu itu bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan begitu, kondisi segera pulih dan aktivitas di tempat wisata dan mall bisa kembali pulih.

"Alhamdulillah untuk usaha pariwisata, mereka sudah sangat sadar bahwa pengorbanan mereka untuk tidak membuka usahanya itu demi bisa memutus tali penyebaran Covid-19 ini. Jadi mereka sadar betul,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan, tidak ada pemasukan bagi para pelaku usaha pariwisata. Sedangkan pengeluaran tetap dilakukan karena pengelolaan tempat dan gaji karyawan.

“Saat ini pemasukan tidak ada, sedangkan biaya operasional terus berjalan, mulai gaji karyawan hingga perawatan,” tuturnya.

Meskipun tidak ada pemasukan, namun pelaku usaha tetap dikenai pajak. Pasalnya, belum ada pemotongan pajak hingga saat ini, yang ada hanya pelonggaran waktu pembayaran pajak. PHRI Kota Batu lebih mengutamakan keselamatan para anggotanya sehingga banyak yang dirumahkan sementara ataupun dipotong gajinya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved