Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya

Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur  berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak usia 6, 5 tahun

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lamongan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur  berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak usia 6, 5 tahun.

Pelaku, Miftah Haris Santoso (54)  warga Kecamatan Paciran  Lamongan dilaporkan orang tua korban, TJ (24).

"Pelaku ditangkap atas perbuatannya telah mencabuli anak berusia 6,5 tahun, " kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada Surya.co.id (TribunJatim Net Work), Jumat (30/7/2021).

Pelaku sebagai tukang pompa air dan pekerja serabutan di wilayah Blimbing dan Brondong.

Terungkap, pada Rabu (22/7/2021)  pelaku bertemu korban dan dengan serta merta pelaku memanggil korban yang sedang sendirian.

Pelaku menyanjung korban dan dikatakan, korban cantik, rambutnya berintik dan baunya wangi. Sejurus kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.

Pertama korban diabadikan menggunakan fasilitas kamera yang ada di ponsel pelaku. Korban menurut tanpa curiga apapun, karena masih bocah.

Dengan kelicikannya, tersangka Miftah kemudian mencabuli korban dan melepas korban begitu saja di rumah kosong tersebut.

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Kunjungi Nelayan di Tengah Laut, Salurkan Bantuan PPKM

Tanpa merasa bersalah, tersangka meninggalkan korban. Dan korban pulang ke rumah.

Korban dengan lugunya menceritakan apa yang sedang dialaminya kepada ibunya yang usai membersihkan kamar mandi.

Bak disambar petir, ibu korban terbelalak kaget mendapati cerita anaknya tersebut. Tak terima, ibu korban, TJ melaporkan kejadiannya ke Polisi.

Sat Reskrim menerjunkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melalukan penyelidikan.

"Sejumlah saksi kita mintai keterangan dan dengan bukti kuat serta keterangan beberapa saksi mengarah ke tersangka, Miftah, " kata Yoan.

Polisi masih perlu waktu mengembangkan penyelidikan, karena korban yang masih anak-anak itu tidak mengenal siapa pelakunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved