Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya

Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur  berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak usia 6, 5 tahun

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lamongan 

Dari hasil pengembangan penyelidikan mengerucut kebenarannya ke nama  Miftah.
"Pelaku kita amankan tanpa bisa berkelit apapun, " kata Yoan.

Kini sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan pelaku pernah melakukan hal serupa di tempat lain atau tidak.
Usai dimintai keterangan, tersangka langsung ditahan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya,1 buah daster warna merah muda, 1 celana dalam warna merah muda dan 1  buah kaos dalam warna putih.
Keberhasilan Sat Reskrim ini menyusul sebelumnya, seorang tersangka, Sueb yang diamankan polisi, karena berbuat cabul pada santriwati berusia berusia 16 tahun. 
Sueb, sang tukang ojek memanfaatkan kepanikan korban yang kabur dari Ponpes setelah bertengkar dengan temannya. (Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved