Berita Lamongan
Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya
Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak usia 6, 5 tahun
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Dari hasil pengembangan penyelidikan mengerucut kebenarannya ke nama Miftah.
"Pelaku kita amankan tanpa bisa berkelit apapun, " kata Yoan.
Kini sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan pelaku pernah melakukan hal serupa di tempat lain atau tidak.
Usai dimintai keterangan, tersangka langsung ditahan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya,1 buah daster warna merah muda, 1 celana dalam warna merah muda dan 1 buah kaos dalam warna putih.
Keberhasilan Sat Reskrim ini menyusul sebelumnya, seorang tersangka, Sueb yang diamankan polisi, karena berbuat cabul pada santriwati berusia berusia 16 tahun.
Sueb, sang tukang ojek memanfaatkan kepanikan korban yang kabur dari Ponpes setelah bertengkar dengan temannya. (Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini