Cara Mudah
Syarat Dapat Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Rp 1 Juta, Bansos Dikirim via Bank BNI BRI Mandiri BTN
Bagaimana cara mengecek penerima subsidi gaji ini dan syarat dapat BLT karyawan Rp 1 juta?
Mekanisme penyaluran
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/8/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Para penerima subsidi gaji yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.
Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: 12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima

Sudah ada 1 juta data penerima
Kemenaker juga telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).
Untuk jumlah calon penerima tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida Fauziyah.
Ia meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya
Demikian pula para pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.
Menurut Ida Fauziyah, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.
Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.