Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Beraksi Pagi Buta di Menganti Gresik Komplotan Maling Motor Diringkus

Nur Akhyani (48) alias Ojek bersama M Nur Wahyudi alias Yudi (26) merupakan komplotan maling motor yang menggasak motor di wilayah Kecamatan Menganti.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Humas Polres Gresik
Nur Akhyani (dua dari kiri) dan Yudi (dua dari kanan) saat diamankan di Mapolres Gresik, Jumat (6/8/2021). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

 
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Nur Akhyani (48) alias Ojek bersama M Nur Wahyudi alias Yudi (26) merupakan komplotan maling motor yang menggasak motor di wilayah Kecamatan Menganti. Saat beraksi, keduanya memilih waktu pagi buta sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 untuk beraksi. 

Keduanya tidak bisa lagi menikmati uang hasil curian udai diamankan Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik. Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Gresik selatan mendekam di balik jeruji besi. 

Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti ke kantor polisi. Mereka diamankan di tempat tinggal mereka yang sama-sama berasal dari Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti

"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara," ungkap AKBP Arief Fitrianto, Jumat (6/8/2021). 

Alumni Akpol 2001 ini mengungkapkan pada hari Rabu dini hari tanggal 28 Juli 2021, kedua tersangka menggasak sebuah sepeda motor milik korban bernama Sai'in (47) di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti

Sepeda motor jenis bebek warna kuning W 5233 AC adalah motor lawas. Kedua maling motor ini pun gelap mata dan langsung mengembatnya. 

Korban saat itu memarkir motor di teras rumahnya. Ketiduran, lalu selepas salat shubuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai'in melapor ke kantor Polisi terdekat. 

Laporan korban direspon Unit Resmob Polres Gresik. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi. 

Yudi terlebih dahulu dicokok petugas, ditangkap Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada hari Rabu 5 Agustus 2021.  

Sempat berbelit-belit, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek.  

Baca juga: DPRD Gresik Desak Korban Kekerasan Anak di Panti Asuhan Diberi Pendampingan

Petugas membekuk ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. 

Diperoleh informasi bahwa kedua pelaku juga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya. 

Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. 

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib,” terangnya. 

Kini penyidik terus melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut. Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya. Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor. (wil) 

Kumpulan berita Gresik terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved