Aniaya Rekan Kerja Hingga Patah Tulang Hidung, Kepala Tim URC DPUTR Ditahan Jaksa Gresik

Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kepala tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Sugiyono
KEJARI GRESIK - Suasana Kantor Kejari Gresik tempat tersangka SB dilimpahkan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Senin, (18/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka: Samsul Bakri (SB), Kepala Tim URC DPUTR Gresik.
  • Korban: DRA (31), rekan kerja tersangka di instansi yang sama.
  • Luka Korban: Patah tulang hidung akibat lemparan botol mineral.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Kepala tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik yaitu Samsul Bakri (SB) (46).

Tersangka ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya berinisial DRA (31), yang juga pegawai di Dinas PUTR Kabupaten Gresik

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Gresik menyerahkan tersangka SB) beserta barang bukti untuk tahap II ke penyidik Pidum Kejari Gresik, Senin, (18/5/2026). i

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Gresik Diresmikan Presiden, Kades Pandanan Minta Pekerja Harus dari Warga 

Berkas P21 dan Segera Disidangkan

"Sore kemarin tersangka SB kami tahan setelah  BAP. Kami nyatakan P21  (berkas dan barang bukti lengkap)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Risky, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut Nur Risky menambahkan, pihak korban meminta proses hukum terhadap SB tetap berjalan. Sebab, tidak ada upaya damai dan meminta maaf.

"Kasus ini sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah lengkap. Sehingga, secepatnya perkara ini kami limpahkan oleh penyidik Pidum ke Pengadilan Negeri Gresik untuk disidangkan," katanya. 

Diketahui, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan SB sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan rekan kerja sendiri berinisial DRA. 

Sementara Kuasa hukum DRA dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, Al Ushudi, M.H, mengatakan apresiasi atas kinerja profesional Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam penanganan kasus penganiayaan pegawai Dinas PUTR Gresik.

"Dalam perkara tersebut sempat beberapa kali dimediasi, tetapi klien kami tetap jalur proses  hukum. Kami sangat apresisi terhadap penanganan perkara ini dari proses di unit PPA Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik. Penanganan sangat profesional dan tidak tebang pilih," kata Al Ushudi.

Baca juga: Warga Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Suporter Bola saat Ada Pertandingan di Gresik, 8 Ditangkap

Oleh karena itu, Al Ushudi akan berusaha mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan berkeadilan. 

"Kami akan mengawal perkara tersebut sampai ada putusan yang adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik," katanya. 

Diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan di kantor Dinas PUTR Kabupaten Gresik pada Jumat (17/10/2024) terkait pekerjaan memorial aset yang belum selesai.

Adu argumen berujung kekerasan, saat pelaku melempar botol air mineral ke wajah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan pendarahan hebat, hingga harus mendapat perawatan medis di RSUD Ibnu Sina sehingga dilaporkan ke Polres Gresik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved