Berita Gresik
Duo Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Gresik, Pasrah Mengaku Sudah 7 Kali Mencuri
Duo warga Kecamatan Menganti pesialis pencurian motor ditangkap Polres Gresik. Mengaku sudah mencuri motor sebanyak 7 kali
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka Nur Akhyani (48) alias Ojek, dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26), ditangkap Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik saat terbukti melakukan pencurian motor (curanmor).
Kedua warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti itu mengaku mencuri motor sebanyak 7 kali, Jumat (6/8/2021).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua tersangka pelaku curanmor.
Kedua tersangka ini sudah komplotan lama spesialis pencuri motor.
Motor yang dicuri berjenis bebek warna kuning, tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC.
"Tim Resmob berhasil membekuk Ojek di kamar kosnya Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Arief.
Baca juga: Beraksi Pagi Buta di Menganti Gresik Komplotan Maling Motor Diringkus
Penangkapan kedua tersangka spesilis pencurian motor tersebut berawal dari laporan Sai'in (47), warga Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Pada hari Rabu 28 Juli 2021, berdua menggasak motor yang diparkir di teras rumahnya.
Korban saat itu memarkir motor di teras samping rumahnya. Kemudian ketiduran, lalu selepas sholat subuh didapati motor sudah raib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.
Baca juga: Begal Bersajam Beraksi di Surabaya Utara, Bocah 16 Tahun Jadi Korban, Pelaku Naik Motor Bonceng Tiga
Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara" ungkap AKBP Arief.
Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya.
Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor.
Berita tentang Gresik
Berita tentang Jawa Timur