Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Lindungi 16.490 Ketua RT RW Dengan Program Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK, Pemkab Jember Jadi Pionir

Upaya luar biasa melindungi 16.490 Ketua RT RW dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK menjadikan Pemkab Jember sebagai pionir

Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/istimewa
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan Ketua RT RW di Jember, yang dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebanyak 16.490 Ketua RT RW yang ada di Kabupaten Jember mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jember kepada Ketua RT RW yang telah memberikan pelayanan maksimal terlebih pada kondisi pandemi seperti saat ini.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan Ketua RT RW di Pendopo Wahyawibawagraha, yang juga dihadiri secara daring oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dan disiarkan secara daring di seluruh kantor desa se-Kabupaten Jember.

Hendy Siswanto mengatakan,  perlindungan jaminan sosial ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu Pemkab Jember berkomitmen untuk mendukung implementasi program tersebut dengan mendaftarkan seluruh karyawan dan kader-kader yang membantu pemerintahan.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum Untuk Pekerja

Selain itu, Pemkab Jember juga siap untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya.

“Sebagai garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, ketua RT RW juga memiliki risiko yang besar, oleh kerena itu mereka wajib memiliki perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman dan nyaman,” tegas Bupati Jember Hendy Siswanto.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, dalam siaran tertulis ke TribunJatim.com, Sabtu (7/8/2021) mengapresiasi langkah Pemkab Jember yang telah mengeluarkan beberapa regulasi guna mempercepat implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut memiliki manfaat yang bermacam-macam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Baca juga: Pastikan BSU Tepat Sasaran, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.

Sedangakan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Semoga semangat Pemkab Jember dapat menginspirasi daerah lain di Jawa Timur sehingga cita-cita pemerintah untuk menyejahterakan seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tandas Zainudin.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Pertahankan Hidup Layak Buruh

Hal senada ditegaskan Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved