Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum Untuk Pekerja
BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur gelar Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk pekerja yang bermanfaat. Simak materinya.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk pekerja, Senin (2/8/2021).
Kegiatan yang digelar ditengah pandemi Covid-19 tersebut merupakan rangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, yang menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan peduli terhadap risiko yang dihadapi oleh pekerja ketika di lingkungan kerja.
Acara ini dihadiri Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian, Kepala Kantor Cabang se Jawa Timur, Kabid Pelayanan se Jawa Timur dan 28 orang peserta dari 28 perusahaan terpilih yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan kegiatan Promotif Preventif ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja.
Sesuai Visi Misi BPJAMSOSTEK berkontribusi memberikan kesejahteraan, keamanan dan keselamatan kerja pekerja Indonesia dan keluarga guna meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, meningkatkan daya saing perusahaan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK Sambut Baik Langkah Menteri BUMN untuk Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Selain pelatihan Ahli K3 Umum, bentuk bantuan promotif preventif BPJAMSOSTEK lainnya adalah Peningkatan Gizi Pekerja, Penyediaan Sarana Informasi dan Edukasi, Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Bantuan Promotif Preventif Covid-19 Corona Safety Kit & APD Penanganan Covid-19 untuk PLKK.
Ia sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, acara ini patut terus dilakukan karena sangat penting untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat, mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Harapan kami yang hadir dalam pelatihan ini menyadari faktor risiko yang bisa dilihat dan tak bisa dilihat. Ahli K3 Umum paham risiko, dapat mitigasi risiko dan budaya pemahaman K3, mari kita edukasikam kepada masyarakat agar memahami faktor risiko dan bagaimana kita bisa melakukan pencegahan," ujarnya, sebagaimana siaran tertulis ke TribunJatim.com.
Baca juga: Pemerintah Akan Kucurkan Bantuan Subsidi Upah, BPJS Ketenagakerjaan Malang Siapkan Data Para Pekerja
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, pelatihan Ahli K3 Umum ini merupakan upaya tanggung jawab BPAMSOSTEK dalam menekan angka kecelakaan kerja, membantu perusahaan dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta meningkatkan tertib administrasi dan tertib iuran perusahaan.
"Melalui Kegiatan pelatihan ahli K3 umum ini, diharapakan pekerja dan perusahaan makin menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja," ucap Deny.
Ia berharap, kegiatan tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi keselamatan pekerja sesuai peruntukannya, sudah seharusnya tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kriteria perusahaan penerima bantuan, antara lain mereka yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, dan perusahaan melaporkan upah minimal UMK.
:Kegiatan ini adalah bentuk apresiasi BPJAMSOSTEK terhadap perusahaan sekaligus untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mendorong universal coverage di Jawa Timur," tegas Deny Yusyulian. (*)
Baca juga: Pastikan BSU Tepat Sasaran, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan