Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Berikut Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api saat PPKM Level 4 Diperpanjang

PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian perjalanan Kereta Api (KA) pada masa Dilanjutkannya PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Warga saat menaiki KA Bima di Stasiun Gubeng. Menjelang H-4 resminya larangan mudik tercatat ada sebanyak 13.000 orang yang melakukan luar kota dengan naik KA dari keberangkatan diseluruh Stasiun yang ada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya. 

"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk,” imbuhnya.

Berikut a daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021 :

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi

KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol).

KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir).

KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir).

KA Harina (Surabaya Pasarturi - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.

Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng

KA Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang).

KA Argowilis (Surabaya Gubeng - Bandung).

KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung).

KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen).

KA Sritanjung (Ketapang - Surabaya Gubeng - Yogyakarta).

KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus.

Keberangkatan dari Stasiun Malang

KA Gajayana (Malang - Gambir).

KA Tawangalun (Malang - Ketapang).

KA Jayabaya (Malang - Surabaya Pasarturi - Pasar Senen).

KA Malabar (Malang - Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved