Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Warga Desa Leran Gresik Resah, Lahan TKD Diduga Dijual Tanpa Persetujuan Tokoh Masyarakat

Warga Desa Leran, Kecamatan Manyar resah. Tanah Kas Desa (TKD) diduga dilepas tanpa melibatkan tokoh masyarakat.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Moch Sugiyono 
TAMBAK - Penggarap tambak TKD Leran, Kecamatan Manyar menunjukkan batas lahan TKD yang digarap, Rabu (11/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugoyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga Desa Leran, Kecamatan Manyar resah, sebab aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) diduga dilepas tanpa melibatkan tokoh masyarakat.

Kini warga berharap TKD tersebut tidak dilepas dan tetap menjadi pendapatan desa untuk kemakmuran masyarakat, Rabu (11/8/2021). 

Keluhan tersebut disampaikan H Ahmad Qudori, mantan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) periode 1987 mengatakan, TKD yang berupa tambak itu telah dikelola desa dengan disewakan ke warga sejak 1970-an, sehingga sudah 51 tahun lebih. 

"Sampai sekarang, TKD berupa tambak itu masih disewa Bandi (Subandi) dan tidak ada penyusutan lahan," kata Qudori. 

Baca juga: Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan Tempat Tidur Pasien Covid-19 Senilai Rp 204 Juta

Lebih lanjut Qudori, mengatakan, TKD tersebut pernah terjadi gejolak, namun bisa diselesaikan baik-baik. Sebab, TKD tersebut untuk kemakmuran masyarakat.

"Dulu hasil TKD itu ada yang untuk kepentingan masjid. Sekarang juga untuk desa," imbuhnya. 

Menurut Qudori, alangkah baiknya TKD tersebut tidak dijual, sehingga tetap bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan anak cucu warga Leran.

"Secara pribadi, sebagai mantan LKMD sangat keberatan kalau TKD dijual. Hasilnya bisa untuk anak cucu. Sebab, saat ini masih berupa tambak dan disewa warga," katanya. 

Begitu juga dengan anggota BPD Leran, Anas Thohir merasa heran kalau ada kabar pelepasan aset desa berupa TKD.

Sebab, sejak dulu fisik tambaknya tidak berubah. Luasnya 13,26 hektar, sesuai yang disewakan desa ke warga.

"Dalam rapat kemarin, Kepala Desa mengatakan, ada orang yang mengaku memiliki dokumen sertifikat tanah di lahan TKD. Herannya, kenapa tidak sejak dulu lahan TKD itu dikelola ahli warisnya. Kita, akan rapatkan dengan tokoh desa-desa," kata anggota BPD Leran Anas Thohir dengan didamping anggota BPD Leran Nur Kholis. 

Baca juga: Door to Door Salurkan Bantuan Covid-19 untuk Para Pedagang di Desa, Polres Gresik Wanti-wanti Prokes

Begitu juga disampaikan Mohammad Nizar, tokoh muda Desa Leran, mengatakan, penguasaan TKD oleh Desa sudah lebih dari 50 Tahun lebih, sehingga sesuai Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) tidak bisa dipermasalahkan oleh pihak lain. 

"Sesuai Pasal 1963 KUHPerdata jelas, bahwa ada batasan tentang penguasaan barang kadaluarsa," kata Nizar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved