Berita Tuban

Polisi Buru Pelaku Pelemparan Pil Dobel L di Lapas Kelas II B Tuban yang Berhasil Kabur

Satresnarkoba Polres Tuban buru pelaku pelemparan pil dobel L di Lapas Kelas II B Tuban yang berhasil kabur

Tayang:
Penulis: M Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network
Ungkap kasus pelemparan pil dobel L di Lapas kelas II B Tuban, Jumat (13/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepolisian Polres Tuban masih memburu pelaku pelempar pil dobel L di Lapas kelas II B Tuban.

Tim Satreskoba Polres Tuban, mengungkap keberadaan sosok pelaku dari hasil pengembangan napi yang diperiksa.

Dikatakan Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, ciri-ciri sosok pelaku pelempar sudah dikantongi oleh tim penyidik.

Polisi sudah mendatangi lokasi kediaman pelaku di Kecamatan Palang, namun pelaku berhasil kabur saat petugas datang.

"Saat petugas datang, pelaku melarikan diri," ujar Daky saat konferensi pers di Lapas, Jumat (13/8/2021).

Perwira pertama itu menjelaskan, kaburnya pelaku pelempar pil dobel L di lapas itu membuat polisi menetapkan statusnya menjadi buron.

Polisi sendiri sudah mengetahui identitas pelaku meski belum ditangkap, termasuk wajahnya juga sudah diketahui.

"Identitas pelaku sudah kita ketahui, statusnya buron. Kita akan kejar pelaku," ungkapnya.

Sekadar diketahui, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan pil dobel L di Lapas kelas II B Tuban, Kamis (12/8/2021), sekitar pukul 04.56 WIB.

Tersangka adalah M Sholikudin (23), asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. 

Napi yang terjerat atas kasus yang sama itu merupakan pemilik dari benda yang dilempar dari luar lapas, berisi 1028 butir pil dan satu buah handphone.

Baca juga: Empat Napi Diperiksa Polisi atas Kasus Seribu Lebih Pil Dobel L Dilempar Dari Luar Lapas Tuban

Sebelumnya yang diamankan ada empat orang termasuk pemilik pil. Tiga lainnya yaitu SI (26) kasus 363 KUHP, asal Kecamatan Montong, Tuban. Kemudian US (26) kasus narkotika Kelurahan Baturetno, Tuban

Lalu MM (29) kasus Narkotika, Kecamatan Brondong, Lamongan. Mereka diminta keterangan karena selama ini ada hubungannya dengan MS.

"Tiga lainnya statusnya saksi, yang ambil benda pil itu SI atas suruhan MS. Kita jerat UU 36 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara," ungkap Kasat Narkoba.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved