Berita Gresik
Lanjutan Kasus Dugaan Jual Beli TKD, Kades Leran Tegaskan 'Tidak Dijual dan Tidak Berkurang Luasnya'
Kepala Desa Leran, Kecamatan Manyar mengumpulkan tokoh masyarakat terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD). Begini hasil keputusan rapat.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
"Sekarang ini, yang 1,2 hektar akan kita sertifikatkan. Sebab, dari pihak keluarga tidak pernah menyerahkan tanah tersebut ke orang lain. Baik secara lisan atau tertulis tidak pernah melepas tanah tersebut," katanya.
Sementara, Mohammad Nizar, tokoh muda Desa Leran, mengatakan, penguasaan TKD yang luasnya 13,260 hektar oleh Desa sudah lebih dari 50 Tahun lebih, sehingga sesuai Undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) tidak bisa dipermasalahkan oleh pihak lain.
"Sesuai Pasal 1963 KUHPerdata jelas, bahwa ada batasan tentang penguasaan barang kadaluarsa," kata Nizar.
Lebih lanjut Nizar mengatakan, warga tidak akan merelakan TKD untuk dijual atau dialihkam ke orang lain.
Sebab, tanah tersebut merupakan hak anak cucu. "Mempertahankan TKD adalah wajib, walaupun sejengkal tanah, hukumnya fardu ain (wajib,red)," imbuhnya.
Berita tentang Gresik
Berita tentang Jawa Timur