Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Lanjutan Kasus Dugaan Jual Beli TKD, Kades Leran Tegaskan 'Tidak Dijual dan Tidak Berkurang Luasnya'

Kepala Desa Leran, Kecamatan Manyar mengumpulkan tokoh masyarakat  terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD). Begini hasil keputusan rapat.

Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Sugiyono
TKD - Rapat bersama terkaat kasus TKD di Balai Desa Leran, Kecamatan Manyar, Jumat (13/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kepala Desa Leran, Kecamatan Manyar, Abdul Manan mengumpulkan para tokoh masyarakat  terkait dugaan penjualan tanah kas desa (TKD).

Hasil rapat diputuskan tidak menjual dan tidak mengurangi luas TKD, Sabtu (14/8/2021).

Menurut Abdul Manan, sesuai kretek dan buku C desa luas TKD 11,780 hektar.

Dan saat ini masih utuh masih digarap warga.

"Tidak ada penjualan TKD dan tidak ada pengurangan luas TKD. Tapi, fakta dilapangan, luas TKD yang disewa warga 13,26 hektar," kata Abdul Manan.  

Baca juga: Warga Desa Leran Gresik Resah, Lahan TKD Diduga Dijual Tanpa Persetujuan Tokoh Masyarakat

Lebih lanjut Mantan mengatakan, dari penjelasan warga,  luas fisik TKD yang berupa tambak bertambah menjadi 13,260 hektar dari lahan Yasan yang tidak ada pemiliknya, sebab sudah 40 tahun lebih tidak ada yang mengakuinya. 

"Saat ini ada yang memohon tanah kelebihan dari TKD tersebut. Tapi masalahnya, kelebihan luas TKD yang satu hektar lebih itu sudah digarap desa sejak puluhan tahun oleh Desa. Sehingga warga Desa Leran mempertahankan luas TKD tersebut," imbuhnya. 

Sementara, Camat Manyar Nadlelah mengatakan, untuk memperkuat data kepemilikan tanah dari warga yang memohon satu hektar tersebut, lebih baik menempuh jalur hukum ke PTUN, sehingga ada putusan yang jelas.

"Silahkan dari pemohon untuk menempuh PTUN, sehingga jelas tugas Kepala Desa dari putusan hakim. Jika, memang dari kelebihan lahan di TKD Leran itu adalah hak pemohon," kata Nadlelah. 

Terpisah, Zuhrotun Fami, salah satu putri Safinah mengatakan, pengajuan sertifikat tanah di Desa Leran Kecamatan Manyar atas warkah atau keterangan dari BPN.

Dari Warkah tersebut dijelaskan, bahwa luas tanah Safinah mencapai 5,2 hektar. Dan baru disertifikatkan 4 hektar. Masih ada sisa 1,2 hektar yang belum disertifikatkan . 

"Dalam warkah tersebut dijelaskan, tanah ibu saya Safinah itu luasnya mencapai 5,2 hektar lebih. Sehingga, saya meminta riwayat tanah ke Desa," kata  Zuhrotun Fami. 

Baca juga: Tanah Hampir se Hektar Milik Yayasan Unitomo Dibagi-Bagi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Menurut Zuhrotun Fami, kelebihan tanah tersebut merupakan tanah orang tuanya, sehingga akan diajukan sertifikat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved