CPNS di Jawa Timur
Larangan Selama Pelaksanaan Tes CPNS 2021, Ini Benda yang Boleh Dibawa hingga Sanksi yang Diterapkan
Disebutkan dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.
"Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Baca juga: Tata Cara Mencetak Kartu Ujian Bagi Peserta CPNS 2021, Ada 6 Langkah, Akses Laman sscasn.bkn.go.id
Target Selesai 15 Desember 2021
Sementara itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan, rangkaian seleksi CASN 2021 mulai dari SKD dan SKB CPNS hingga Seleksi PPPK Guru dan non-Guru bisa rampung paling lambat 15 Desember 2021.
Meski begitu, menurutnya pada pelaksanaanya nanti juga akan melihat tren kondisi pandemi yang saat ini terjadi.
Ia juga menyadari, pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK akan memengaruhi jumlah sesi pelaksanaan CAT di Titik Lokasi (Tilok) Ujian.
Guna mencegah kerumunan, jumlah sesi yang semula dalam keadaan normal bisa sampai 5 sesi, akan dikurangi menjadi 3 sesi per harinya.
"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan tiga sesi per hari dari jumlah normal lima sesi untuk mengurangi penumpukan."
"Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," jelas Bima.
Ia mengingatkan, panitia seleksi yang ditugaskan agar memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol kesehatan, dan juga berkonlosidasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021