Berita Kota Batu
Persoalan Bangunan Tak Berizin Sangat Marak di Kota Batu, Penindakan Belum Maksimal
Penindakan bangunan ilegal di Kota Batu belum maksimal. Begini penjelasan Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika.
Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Penindakan bangunan ilegal di Kota Batu belum maksimal.
Hal itu lantaran terganjal oleh aturan yang belum rampung sejak Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 Kota Batu mengalami perubahan.
Untuk diketahui, sejak dibahas 2019 lalu, perubahan Perda RT RW untuk masa 2021-2041 masih menggantung.
Perubahan perda itu masuk tahap fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim. Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika memaparkan, tanpa adanya tindakan yang tegas dari penegak Perda, penegakan hukum kurang maksimal.
Bahkan tak menutup kemungkinan membuka celah pelanggaran yang berbenturan dengan tata kelola pemanfaatan ruang.
"Kami tidak tahu langkah penindakannya seperti apa sebelum perubahan perda RTRW terbit. Paling maksimal, hanya menutup sementara ataupun menyegel bangunan," kata Kartika, Jumat (28/8/2021).
Baca juga: Dinsos Kota Batu Rampungkan Asesmen 26 Anak yang Orang Tuanya Meninggal Dunia karena Covid-19
Hal itu ia lontarkan saat melakukan sidak pembangunan perumahan Madinah yang dibangun di atas lahan pertanian Desa Giripurno, Jumat (27/8/2021).
Sidak itu dilakukan Komisi A bersama Komisi C dan DPMPTSP-TK Kota Batu terhadap pembangunan yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, belum disahkannya perubahan Perda RT RW menyulitkan penentuan penindakan secara tegas.
Kartika menuturkan, Komisi A akan mengagendakan dengar pendapat bersama Satpol PP, DPMPTSP-TK, Bappelitbangda, DPUPR, DPKPP, Bapenda dalam waktu dekat.
Forum bersama dengan lintas OPD ini untuk memecahkan persoalan bersama mengenai pembangunan perumahan yang melanggar ketentuan seperti menerabas zonasi.
"Untuk mengantisipasi hal serupa di Kota Batu, kami akan melakukan forum sendiri dengan dinas terkait. Perlu langkah lebih mendalam dalam menentukan penindakan. Pengembang perumahan juga harus memenuhi legalitas karena kalau tidak user juga akan dirugikan," papar dia.
Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M Didik Subiyanto menjelaskan, persoalan bangunan tak berizin sangat marak di Kota Batu.
Kecenderungannya, pengembang melakukan pembangunan terlebih dahulu baru mengurus izin di kemudian hari.
"Kalau sudah seperti ini Pemerintah Kota Batu harus tegas karena perumahan ini berdiri di lahan putih, maka harus ditutup. Urusan user yang sudah beli perumahan, ya urusan pengembang," tegas dia, Jumat (27/8/2021).
Banyak pengembang di Kota Batu yang mengungkapkan jika pihaknya tak mengetahui peruntukan lahan.
Baca juga: PTSL 9 Desa di Kota Batu Telah Rampung, Segera Diserahkan pada September
Adanya hal itu dibantah secara tegas oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batu tersebut.
"Kalau dipikir secara logika mereka sebagai pengembang dan sudah masuk di suatu daerah sangat tidak masuk akal jika tak mengetahui peruntukan lahan. Ini sudah menjadi pekerjaan mereka. Jadi tidak ada alasan lagi tidak tahu peruntukan lahan. Itu hanya alasan dan alibi mereka," tegas dia.
Didik mengkhawatirkan nasib lahan potenssi pertanian di Kota Batu jika lahannya terus menyusut oleh kavlingan perumahan. Padalah, Kota Batu identik dengan pertaniannya, selain pariwisata.
"Jika lahan pertanian tidak diperuntukkan sebagai mana mestinya. Bisa-bisa habis lahan pertanian di Kota Batu. Kasian para petani, mereka mau mencari rezeki di mana jika lahan pertanian dibuat perumahan," ujarnya.
Berita tentang Kota Batu
Berita tentang Jawa Timur