Berita Kota Batu
PTSL 9 Desa di Kota Batu Telah Rampung, Segera Diserahkan pada September
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 9 desa di Kota Batu telah rampung, akan segera diserahkan pada September.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah rampung di sembilan desa yang ada di Kota Batu.
Rencananya, sertifikat tersebut akan segera diserahkan kepada warga selaku pemilik pada awal September 2021 mendatang.
Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu, Andi Faizal Hasan menjelaskan, ada sekitar 9.000 pemohon dari 19 desa dan lima kelurahan yang ada di Kota Batu.
Berkas -berkas yang sudah ada di BPN direncanakan akan menjalani proses cetak pada awal September. Lalu langsung dibagikan kepada warga.
“Alhamdulilah prosesi PTSL kondusif. Terlebih program ini ditunggu-tunggu masyarakat. Proses percepatan tanah terkoneksi dengan pusat, intinya dengan program PTSL ini, masyarakat bisa memproses pengakuan atas hak tanahnya dengan biaya sangat murah,” paparnya, Kamis (26/8/2021).
Faizal mengatakan, penyelesaian kali ini lebih cepat dari pada tenggat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Permohonan telah masuk sejak 2020 lalu.
"Sebelumnya ada permohonan pada 2018 silam dan sudah rampung. Kali ini masuk pada 2020, dan rampung pada 2021 ini,” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Anak di Kota Batu yang Yatim Piatu Akibat Covid-19 Diusulkan Dapat Beasiswa
Lelaki yang menjabat sebagai Kepala Desa Junrejo tersebut menyebut, pemerintah desa dan kelurahan akan segera merampungkan berkas-berkas yang belum selesai. Di dalam pelaksanaannya, butuh waktu untuk melengkapi pemberkasan dan pelaksanaan teknis lainnya.
Melalui pelaksanaan PTSL itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan untuk menunjang kesejahteraan.
Faizal juga meminta bagi warga yang belum selesai proses sertifikatnya untuk bersabar. Pemerintah desa telah berkomitmen untuk menyelesaikan secepat mungkin.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di dalam wilayah desa atau kelurahan. Program ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat,” terangnya.