Berita Tulungagung
Rekonstruksi Pesilat di Tulungagung Meninggal Saat Latihan, Ada Fakta Baru yang Terungkap
Dalam rekonstruksi pesilat di Tulungagung meninggal saat latihan, ada fakta baru terungkap yang sebelumnya tidak disebutkan dalam BAP.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap Lutfi Fajar Rulamin (23), Jumat (27/8/2021).
Lutfi merupakan pesilat di Tulungagung meninggal saat latihan, karena menerima tendangan dan pukulan dari empat pelatihnya.
Rekonstruksi dilakukan di halaman masjid Mapolres Tulungagung, dengan alasan pertimbangan keamanan.
Rekonstruksi diikuti empat pelatih yang jadi tersangka, yaitu ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16).
Mereka memperagakan 33 adegan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP).
“Dalam rekonstruksi ini, ada fakta baru yang terungkap. Ada gerakan yang sebelumnya tidak disebutkan dalam BAP,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko.
Fakta baru yang terungkap adalah, tersangka juga melakukan dua tamparan.
Sebelumnya yang disebutkan dalam BAP hanyalah satu pukulan saja.
Pada adegan ke-24, tersangka ER menendang korban hingga membuatnya jatuh.
“Diduga tendangan ini yang berakibat fatal. Tapi apa penyebab kematiannya, akan disesuaikan dengan hasil autopsi,” sambung Neny.
Korban sempat dibiarkan setelah dia terjatuh usai menerima tendangan ER.
Baca juga: Harga Cabai Rp 4.000, Petani di Tulungagung Membiarkan Cabainya Mengering di Pohon: Rugi
Sebab pesilat yang terjatuh usai menerima tendangan dianggap hal yang biasa.
Pelatih sempat beralih ke calon anggota lain yang saat itu juga ikut berlatih.
“Setelah pelatih beralih calon anggota lain, ternyata korban masih kesakitan di tanah. Mereka baru memberikan pertolongan,” tutur Neny.
Para tersangka sempat memberi pertolongan kepada korban dengan memberikan minyak kayu putih.
Mereka juga sempat membawa korban ke Puskesmas Boyolangu.
Namun petugas medis Puskesmas Boyolangu menyatakan korban sudah meninggal dunia saat tiba.
“Penyidik akan melengkapi berkas setelah rekonstruksi ini. Berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Lutfi meninggal saat berlatih sebagai calon anggota pada Senin (26/7/2021) malam di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Para tersangka akan dijerat pasal 170 KUHPidana ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara karena FA dan MO masih di bawah umur, persidangan akan menggunakan sistem peradilan pidana anak.
Saat rekonstruksi mereka juga tidak mengenakan pakaian tahanan, seperti dua tersangka lain.