CPNS di Jawa Timur
Peserta SKD CPNS 2021 yang Bawa Surat PCR Palsu Otomatis Digugurkan, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.
TRIBUNJATIM.COM - Peserta SKD CPNS 2021 yang palsukan hasil PCR akan digugurkan.
Hal ini merupakan aturan dari penyelenggaraan SKD CPNS 2021.
Pasalnya, hasil Tes PCR dan Antigen menjadi syarat wajib peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021.
Penyelenggaraan tahapan seleksi CASN 2021 menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Simak ketentuan lengkap pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Baca juga: Kurang 3 Hari Lagi Tes SKD CPNS 2021, Jangan Lupa Siapkan 6 Hal Penting ini, Durasi Ujian 100 Menit

Untuk diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan mulai dimulai pada 2 September 2021 mendatang.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Hal itu dimaksudkan guna memastikan kesehatan peserta yang mengikuti tes SKD CPNS dan sebagai antisipasi agar lokasi tes SKD tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Peserta SKD diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan tes.
Pada pemeriksaan rapid test antigen, dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Panitia tidak akan mentolerir terhadap peserta yang berbuat curang terkait pemeriksaan Covid-19 ini.
Apabila terdapat peserta yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi.
"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Ketentuan Protokol Kesehatan Peserta SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB, Isoman 14 Hari Sebelum Seleksi
Ketentuan Lengkap Pelaksanaan SKD CPNS