Berita Tuban
Data Pelempar Pil Dobel L Lapas Tuban Dikantongi Polisi, Keberadaan Pelaku Diungkap
Satreskoba Polres Tuban masih melakukan penyelidikan sosok pelaku pelempar pil dobel L di Lapas setempat
Penulis: M Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskoba Polres Tuban masih melakukan penyelidikan sosok pelaku pelempar pil dobel L di Lapas setempat, Kamis (12/8/2021), sekitar pukul 04.56 WIB.
Meski begitu, polisi menyebut telah mengantongi pelempar 1028 butir pil dan satu buah handphone.
"Data pelempar pil di lapas kelas II B Tuban sudah ada," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Selasa (31/8/2021).
Daky menjelaskan, berdasarkan data informasi dari internal tim satreskoba, keberadaan pelaku ada di luar kota.
Meski begitu, timnya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pelemparan Pil Dobel L di Lapas Kelas II B Tuban yang Berhasil Kabur
"Ada di luar kota, masih kita kembangkan," terang perwira pertama tersebut.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan pil dobel L di Lapas kelas II B Tuban, pada Kamis (12/8/2021), sekitar pukul 04.56 WIB.
Tersangka adalah M Sholikudin (23), asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Napi yang terjerat atas kasus yang sama itu merupakan pemilik dari benda yang dilempar dari luar lapas, berisi 1028 butir pil dan satu buah handphone.
"M Sholikudin merupakan pemilik dari pil tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelemparnya masih DPO," ucap Kasat Narkoba Polres Tuban saat ungkap kasus di lapas, Jumat (13/8/2021).
Sebelumnya yang diamankan ada empat orang termasuk pemilik pil. Tiga lainnya yaitu SI (26) kasus 363 KUHP, asal Kecamatan Montong, Tuban. Kemudian US (26) kasus narkotika Kelurahan Baturetno, Tuban
Lalu MM (29) kasus Narkotika, Kecamatan Brondong, Lamongan.
Mereka diminta keterangan karena selama ini ada hubungannya dengan MS.
"Tiga lainnya statusnya saksi, yang ambil benda pil itu SI atas suruhan MS. Pelaku kita jerat UU 36 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(nok)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-pelemparan-pil-dobel-l-di-lapas-kelas-ii-b-tuban-138.jpg)