Daftar Dokumen untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Beserta Cara Mendapatkannya Bagi Pengantin Baru
Simak cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan bagi pasangan suami istri.
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Baca juga: Cara Mengecek Penerima yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapat Saldo Rp1 Juta dan 2 Insentif
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru
Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.
- Datang ke KUA tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
- Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Baca juga: Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos PKH atau BPNT dari Kemensos, Siapkan NIK dan Kartu Keluarga
Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama