Cara Mudah
Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital via Online, Lengkap Rincian Biaya Nikah Terbaru 2021
Saat ini daftar nikah secara online bisa dilakukan. Selain itu, kini kartu nikah fisik berubaha menjadi kartu nikah digital. Simak cara membuatnya.
- Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Baca juga: Daftar Dokumen untuk Membuat Kartu Nikah Digital, Beserta Cara Mendapatkannya Bagi Pengantin Baru
Daftar biaya nikah terbaru 2021
Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Adapun biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 ( biaya nikah di rumah).
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.