Berita Tulungagung
Nelayan Hilang di Pantai Ngalur Tulungagung Menyelam Gunakan Kompresor yang Dilarang
Nelayan yang hilang di Pantai Ngalur Tulungagung diketahui menyelam menggunakan kompresor yang telah dilarang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Para nelayan yang mengalami pecah kapal di perairan Pantai Ngalur Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, ternyata para penyelam kompresor.
Hal ini diakui oleh Junaedi (40), salah satu korban selamat yang terdampar di Pantai Ngalur.
Tujuannya adalah menangkap lobster dengan alat bantu pengisi udara dalam ban ini.
Junaedi mengatakan, dia berangkat bersama empat kerabatnya dari Pantai Damas Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek pada Selasa (31/8/2021) pukul 17.00 WIB.
Mereka tiba di perairan sebelah timur Pantai Ngalur pada pukul 19.30 WIB.
"Kami sempat istirahat sekitar 30 menit, lalu mulai menyelam," tuturnya, Kamis (2/9/2021).
Saat ditanya alatnya untuk menyelam, Junaedi mengakui menggunakan alat kompresor.
Junaedi bertugas menyelam menggunakan udara yang dialirkan kompresor yang ada di atas perahu.
Kedalaman penyelaman sekitar lima meter.
"Saat menyelam, terjadi ombak besar menghantam perahu kami," kenang Junaedi.
Saat gelombang besar pertama datang, perahu menepi ke dekat tebing.
Gelombang berikutnya membuat perahu terbentur ke dinding karang hingga pecah.
"Saya itu saya berusaha berenang ke tengah, tapi gagal. Sepertinya sudah tidak ada harapan," ucap Junaedi.
Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Tulungagung yang Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4: Tolak Bala
Junaedi mengaku pasrah dan mengikut arus, sampai akhirnya terdampar di pantai.
Dalam kejadian ini, dua nelayan lainnya, Ahmad (26) bin Arif dan Ahmad Jaelani (26) juga selamat dan terdampar di Pantai Ngalur.
Sedangkan dua rekannya, Alfab Aziz (25) dan Marwin Sopian Hanan (21) hilang.
Mereka semuanya adalah para penyelam pencari lobster asal Desa Buwunmas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Penggunaan kompresor untuk mencari lobster dilarang sesuai Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Biasanya penyelam akan menyemprotkan udara dari selang kompresor ke sela-sela batu tempat sembunyi lobster.
Cara ini merusak habitat lobster dan kerap mengorbankan lobster yang bertelur.
Para nelayan lokal menyatakan perang kepada pencari lobster dengan kompresor ini.
Bahkan jika ketahuan, peralatan mereka dirusak, hingga perahunya dibakar.
Namun para pelaku selalu beraksi sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan nelayan.
Salah satunya dengan menyelam saat malam hari agar tidak terpantau nelayan lain.