Berita Lamogan
Suami di Lamongan Pukul Kepala Istri Pakai Lampu Senter, Butut Ribut dengan Mertua
Ribut dengan mertua, suami di Lamongan, Jawa Timur marahi istri hingga kepala dipukul menggunakan lampu senter.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Buntut ribut dengan mertua, seorang suami bernama Rais (37) memarahi istrinya hingga cekcok adu mulut dan berakhir dengan penganiayaan di depan MI Miftahul Huda, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur.
Rais memuncak, dan memukul kepala si istri menggunakan lampu senter hingga kepala korban, Kartini (50) hingga terluka parah.
"Tersangka semula ribut dengan mertuanya, dan berkembang cekcok dengan istrinya, sampai terjadi penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Sabtu (4/9/2021).
Terungkap, sekitar pukul 05.30 WIB saat korban pulang dari pasar, bertemu dengan suaminya, Rais.
Di depan rumah itu, Rais dengan serta merta melontarkan ucapan, " Pulang sana, mengapa ibumu (mertua red) marah-marah pada aku," tandas Rais seperti ditirukan Kartini.
Baca juga: Rutinitas Warga Weduni Deket Lamongan Setiap Musim Kemarau Harus Pindahkan Jenazah Secara Massal
Kartini tidak menimpali ocehan Rais dan memilih masuk rumah sembari membawa masuk barang belanjaannya. Ia menanyakan duduk masalahnya pada ibunya.
Rais ikut masuk rumah dan mendekati Kartini dan keduanya kembali terlibat cekcok.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Rais pergi keluar rumah.
Lantaran tak ingin berkepanjangan, Kartini turut mengejar suaminya dengan mengendarai motor dan memintanya agar tidak meninggalkan rumah.
Persis di depan Mi Miftahul Huda, tak jauh dari rumah Kartini, kemarahan Rais tidak bisa diredam.
Dan dengan serta merta Rais memukul korban menggunakan senter yang sedang dibawanya.
"Kepala saya sampai luka robek dan mengeluarkan darah, " ungkap Kartini kepada polisi.
Baca juga: Ayus Sabyan Didatangi Ririe Fairus di Rumahnya, Sempat Ada Moment Pukul Kepala: Ririe: Gue Pulang
Tak terima dengan ulah suaminya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kemnangbahu.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini sedang dalam penanganan polisi. Dan terhadap pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004.
"Ya tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jinanto.
Berita tentag Lamongan
Berita tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga