Cara Mudah
Kapan Subsidi Gaji Rp1 Juta Ditransfer di Rekening Swasta? Cek Update BSU dan Status Penyalurannya
Sebagian pekerja yang memiliki rekening bank swasta mengaku masih belum menerima BSU. Lantas kapan ditransfer? cek update BSU tahap 3 berikut.
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah memasuki tahap tiga.
BSU atau subsidi gaji diberikan kepada pekerja swasta di wilayah PPKM Level 4 sebesar Rp 1 juta.
Penyaluran subsidi gaji atau BLT karyawan ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau pengaktifan rekening pekerja penerima BSU di Kota Semarang.
"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," kata Ida dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Tanggal Pencairan BSU Rp 1 Juta di BCA dan Bank Swasta Lainnya, Subsidi Gaji Sudah Masuk Tahap 3
Meski demikian, sebagian pekerja yang memiliki rekening bank swasta mengaku masih belum menerima BSU.
Keluhan para pekerja itu dapat ditemukan di media sosial Twitter.
Kapan BSU akan dicairkan untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penerima BSU yang memiliki rekening bank swasta atau non Himbara akan dibuatkan rekening bank terlebih dulu di Himbara secara kolektif agar dapat menerima BSU.
"Penerima BSU yang memiliki nomor rekening non Himbara akan dibuatkan (rekening Himbara) secara kolektif," kata Anwar.
Baca juga: Cara Mengecek Status Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU 2021 di Situs Kemnaker, ini Panduannya
Anwar menjelaskan, proses pembuatan rekening itu nantinya akan dilakukan oleh pihak Himbara bekerja sama dengan perusahaan tempat penerima subsidi upah bekerja.
"Pihak Himbara akan berkorkoordinasi dengan perusahaan," ujar Anwar.
Ia mengatakan, saat ini sebagian penerima BSU tahap 3 sudah mulai dibuatkan rekening secara kolektif di Himbara.
"Untuk angkatan ke 3 sebagian sudah dibantu dibuka secara kolektif," kata Anwar.
Anwar mengatakan, BSU akan dicairkan ke rekening pekerja yang telah dibuatkan rekening di Himbara setelah Kemnaker selesai melakukan pemadanan data.
"Setelah data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kami lakukan pemadanan dengan penerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," kata Anwar.
Baca juga: Tanda Namamu Lolos Jadi Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, BSU Sudah Cair ke Rekening, Cek!
Data pemilik rekening swasta sudah diserahkan
Melansir Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 1,5 juta pekerja penerima BSU kepada Kemnaker.
Sebanyak 1,5 juta pekerja tersebut termasuk dalam pencairan BSU tahap 3.
Adapun total data yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker adalah 3,75 juta dari target penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, data yang diserahkan pada tahap 3 merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Himbara.
"Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara," kata Anggoro.
Baca juga: Berikut 4 Cara Cek Penerima BSU 2021, Bisa Lewat Website dan WhatsApp, Simak Tahap Penyalurannya
Besaran BSU 2021
BSU 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, seperti berstatus WNI, terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, dan memiliki upah paling tinggi Rp 3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Pekerja yang mendapat prioritas menerima BSU adalah mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing.