Berita Surabaya
Pejabat di Pemkot Surabaya Teken Kontrak Kerja, Jika Tak Capai Target Siap-siap Dimutasi
Jajaran pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya wajib menjalankan peran sesuai dengan kontrak kerja. Apabila tak mencapai target
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jajaran pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya wajib menjalankan peran sesuai dengan kontrak kerja.
Apabila tak mencapai target, maka harus bersiap mutasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan, bahwa proses mutasi dan promosi mengacu pada kinerja pejabat yang bersangkutan selama bertugas. "Semua Kepala PD di pemkot punya target kinerja," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (10/9/2021).
Capaian kinerja akan dievaluasi. Mana yang telah atau belum mencapai target wajib disampaikan kepada masyarakat melalui media.
Evaluasi ini akan menjadi rujukan penilaian kinerja bagi setiap Kepala PD. Ini akan menentukan apakah Kepala PD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi.
"Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah Kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi Kepala PD," jelasnya.
Kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi Kepala PD. Namun, juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural.
Termasuk pula kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi). "Setiap enam bulan sekali, output harus kelihatan," tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Sehingga, mutasi untuk pejabat struktural bukan hanya karena membuat "kesalahan fatal". Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya.
Namun, ini juga berlaku bagi pejabat yang tidak mampu mencapai target. "Buat saya, kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan bukan cuma karena kesalahan," katanya..
Baca juga: Hore, Unesa Bakal Mulai Kuliah Tatap Muka Tanggal 20 September Mendatang
"Namun, Kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya, itulah evaluasi. Karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," tegasnya.
Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, hasil kinerja setiap PD di pemkot dapat diketahui masyarakat. Masyarakat bisa ikut memberikan masukan.
"Masyarakat pun bisa mengkoreksi. Seperti apa yang disampaikan Kepala PD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," ungkapnya.
Prinsipnya, kinerja Kepala PD juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kota Surabaya. "RPJMD bukan hanya lagi sebuah janji manis dan bukan hanya teori. Namun, harus bisa terakomodir," tegasnya.
Penerapan Reformasi Birokrasi (RB) ini pun telah disampaikan Cak Eri pada evaluasi terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi (SAKIB RB) Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual di ruang sidang wali kota, Kamis (9/9/2021). (bob)
Kumpulan berita Surabaya terkini