Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Siapa Saja Berhak Dapat Kartu Sembako? Simak Cara Mengajukan dan Rincian Uang Bantuan yang Diberi

Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan beli elpiji 3 kilogram dengan Kartu Sembako. Lantas, siapa saja berhak dapat Kartu Sembako ini?

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi masyarakat golongan Keluarga Penerima Manfaat menunjukkan Kartu Sembako. Adapun Kartu Sembako ini jadi syarat beli elpiji 3 kilogram. 

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Akan tetapi, ada penambahan anggaran di pertengahan 2021.

Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu, Simak Pula Cara Daftar Kartu Sembako, Sudah Siap Cair!

Penerima Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan bantuan selama dua bulan, yakni di periode Juli-Agustus 2021.

Penerima bansos sembako akan menerima uang tambahan sebesar Rp 400.000 di periode tersebut.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi tambahan Rp 7,52 triliun untuk KPM.

Nantinya, bantuan menyasar 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.

"Jadi untuk pandemi kita akan menambah (anggaran Kartu Sembako) dari Rp 42,37 triliun menjadi Rp 49,89 triliun. Ada Rp 7,52 triliun anggaran tambahan yang disediakan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Bisakah Pindah Rekening Penyaluran BSU Rp1 Juta? Cek Update Kategori Penerima Subsidi Gaji Tahap 4

Tata cara daftar Kartu Sembako

Pendataan KPM sebagai penerima Kartu Sembako, selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, meliputi:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- NIK

- Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.

Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS ini bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.

Baca artikel cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved