Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pertama di Indonesia, Daftar Gugatan Cerai di Surabaya Bisa Lewat Kantor Kelurahan

Pemkot Surabaya membuat terobosan dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (15/9/2021). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya membuat terobosan dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

Di antaranya, urusan perceraian yang kini bisa didaftarkan melalui kantor kelurahan tanpa perlu ke Pengadilan Agama (PA). 

Ini setelah Pemkot bersama PA dan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya membuat kesepakatan.

Isinya, kesepakatan membuat pelayanan yang murah dan cepat. 

Kesepakatan ini ditandatangani di Balai Kota, Rabu (15/9/2021) dengan dihadiri ketiga pihak. Dalam kesepakatan, mereka membuat terobosan dengan meluncurkan 3 aplikasi sekaligus. 

Baca juga: Pembekalan Wisudawan FEB Unair 2021, Sekretaris IKAFE Unair Ingatkan Pentingnya Adaptasi VUCA

Pertama, Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag (Lontong Kupang). Layanan ini membantu isbat nikah bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. 

Kedua, ada aplikasi ACO-ERI. Memuat lebih banyak layanan dibanding Lontong Kupang, ada sekitar delapan perkara di Pengadilan Agama yang bisa diakses di aplikasi ini. 

Misalnya, permasalahan perkawinan seperti gugatan cerai, perubahan nama orang tua di akta anak, hingga permasalahan ahli waris. 

Aplikasi ketiga adalah Sidak Pasukan yang berisi data masing-masing perkara. Sehingga, ketiga lembaga bisa melakukan pengecekan sebelum akhirnya diputuskan. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, semua layanan ini terintegrasi di tiga lembaga tersebut. "Tujuannya, pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan memberikan kepastian waktu," katanya. 

Ada sejumlah kemudahan yang didapat orang yang berperkara nantinya. Misalnya, warga cukup mendaftar di kantor kelurahan melalui gerai mandiri yang terintegrasi dengan PA dan Kemenag. 

Usai mendaftar di kelurahan, sidang diselenggarakan di kantor kecamatan, bukan lagi di Pengadilan Agama. "Mereka juga mendapat notifikasi jadwal sidang dari aplikasi ini," kata Cak Eri. 

Usai sidang, pihak yang berperkara juga langsung mendapatkan berkas yang dibutuhkan. Misalnya, akta dan buku nikah yang dikeluarkan Kemenag, serta Kartu Keluarga dan KTP yang dikeluarkan Dispendukcapil. 

"Selesai sidang, mereka langsung mendapat dokumen tanpa perlu pindah-pindah instansi untuk mengurus lagi," katanya. 

Selain lebih dekat dan efektif, terobosan ini juga diyakini bisa lebih hemat. Sekaligus, mengantisipasi adanya jasa pendampingan perkara. 

"Sebab, sangat kasihan. Kalau ada orang tidak mampu, sedang bermasalah, kemudian ketemu orang yang salah dan ditarik biaya. Tugas kami memotong ini sehingga tidak ada biaya," katanya. 

Di sisi lain, Ketua PA Kota Surabaya, Samarul Falah memastikan jajarannya akan berkeliling untuk menjalankan persidangan. Persidangan bisa dilakukan apabila berkas dinyatakan lengkap. 

Berdasarkan catatan PA, angka perceraian di Surabaya memang sempat mengalami peningkatan. Pada masa PPKM Darurat atau Juli lalu misalnya, cerai talak di Surabaya ada 478 perkara dan cerai gugat ada 1.054 perkara. 

Meningkat dibanding Juni yang angkanya juga cukup tinggi, mencapai 439 perkara cerai talak dan 955 gugat cerai. "Itu belum perkara lainnya. Sehingga, kantor kami selalu penuh dengan ratusan orang padahal kapasitasnya hanya 80 orang," katanya. 

Sehingga, pihaknya menyambut positif kerjasama ini. Masyarakat akan semakin dimudahkan. 

Penandatanganan kerjasama ini juga dihadiri Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Aco Nur. "Terobosan ACO-ERI ini pertama di Indonesia, terutama yang soal mendaftar di kelurahan," katanya. 

 "Sedangkan untuk sidang isbat nikah dengan menggandeng sejumlah pemda juga telah dilakukan di beberapa daerah. Kami memberikan apresiasi. Semakin cepat pelayanan, masyarakat akan semakin dimudahkan," katanya. 

Sebelum acara penandatanganan ini, PA juga telah menggelar 10 persidangan isbat nikah di Balai Kota. Di hari yang sama, masing-masing pasangan juga langsung mendapat dokumen kependudukan. (bob) 

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved