CPNS di Jawa Timur
Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021, Ketahui Passing Grade atau Nilai Ambang Batasnya
Simak penjelasan mengenai ketentuan peserta yang lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
Baca juga: Satu Peserta SKD CPNS dan PPPK Pemprov Jatim 2021 Positif Covid-19, Akan Dijadwalkan Ulang
3. Kebutuhan Khusus Diaspora
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
4. Kebutuhan Khusus Disabilitas
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
Baca juga: Khofifah Tinjau SKD CPNS dan PPPK Pemprov Jatim 2021, Beri Motivasi dan Tegaskan Tak Ada Calo
6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80
7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Penjelasannya