Berita Kabupaten Malang
Ormas Malang Bersatu Minta Polisi Segera Tahan Idris Al Marbawy: Sudah Tersangka
Ormas Malang Bersatu meminta polisi agar segera menahan Idris Al Marbawy atau Gus Idris: Sudah tersangka.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ormas Malang Bersatu mendesak polisi agar segera menahan Idris Al Marbawy, YouTuber yang diduga telah membuat konten-konten kontroversial nan meresahkan.
Desakan tersebut disampaikan saat melakukan audiensi dengan Polres Malang pada Rabu (15/9/2021).
"Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menahan saudara Idris," kata Koordinator Ormas Malang Bersatu, Yatimul Ainun.
Kata Ainun, Ormas Malang Bersatu terdiri dari 12 ormas di Kabupaten Malang yang diinisiasi oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kabupaten Malang.
"Pada audiensi tadi, alhamdulillah ada titik terang dan kami mendesak kepada Polres Malang untuk segera melakukan penahanan kepada saudara Idris. Kenapa? karena saudara Idris sudah tersangka," bebernya.
Pira yang juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang ini menagih komitmen Idris Al Marbawy yang berujar tidak akan membuat konten meresahkan.
"Tapi ternyata sebelum kasus ini berakhir, Idris sudah membuat konten di YouTube-nya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman, terutama ahlussunnah wal jamaah nahdiyah. Dia melakukan dakwah, tapi caranya tidak baik," tutupnya.
Polres Malang Tetapkan Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Video Settingan Penembakan Ulama
Polres Malang menetapkan Idris sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, Idris ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang terkumpul saat gelar perkara yang dilakukan pada 29 Juni 2021.
"Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberitaan bohong," ujar Donny ketika dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Tersangka yang populer disebut Gus Idris tersebut disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus video heboh Gus Idris jadi korban penambakan viral pada Maret 2021.
Pada video yang diunggah lewat channel Gus Idris Official, Idris yang juga pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Babadan, Ngajum, Malang, menjadi korban penembakan usai melawan sosok gaib yang disebutnya sebagai Nyi Ronggeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ormas-malang-bersatu-mendesak-polisi-agar-segera-menahan-idris-al-marbawy-gus-idris.jpg)