Berita Surabaya
Lahan Milik Warga Gunung Anyar Masih Dijaga Preman, Libatkan Oknum Anggota TNI yang Kini Buron
Kasus sengketa lahan di Gunung Anyar dengan nomor petok D 1159 masih terus bergulir. Bahkan, lahan yang sudah ditetapkan milik paguyuban warga oleh
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus sengketa lahan di Gunung Anyar dengan nomor petok D 1159 masih terus bergulir.
Bahkan, lahan yang sudah ditetapkan milik paguyuban warga oleh Mahkamah Agung itu selalu dijaga oleh preman.
Polisi juga turun gunung dan menangkap satu tersangka bernama Roni Freds (43) warga Rungkut Lor Surabaya yang terbukti menganiaya warga juga polisi saat terjadi keributan di lahan tersebut, Sabtu (4/9/2021) sore lalu.
Tak hanya itu, petugas juga berkoordinasi dengan Den Pom lantaran salah satu dari kelompok preman itu merupakan oknum anggota TNI dari Kodim Surabaya Utara bernama Fauzi.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sidang di Pengadilan Militer III-12.
Kendati masih ada beberapa pelaku pengeroyokan yang buron, pemilik tanah yang bergabung dalam Paguyuban Restabun Karya belum juga bisa menguasai lahan.
Karenanya, Sabtu (18/9/2021), belasan pemilik kapling memasang banner berisi pengumuman kepemilikan tanah tersebut sekaligus mengingatkan pihak lain.
L“Padahal berdasar putusan Mahkamah Agung NO. 1320 K/PiD/2019 sudah menjelaskan kamilah pemilik yang sah. Tapi sampai saat ini selalu saja ada pihak yang hendak menguasai atau menghalang-halangi kami dengan cara premanisme,” terang Tanto Wibisono, ketua paguyuban Restabun Karya.
Dijelaskan Tanto, keterilibatan Fauzi yang merupakan oknum TNI ini cukup meresahkan warga.
Baca juga: Gus Ipul Lepas 5 Atlet PON dan 1 Atlet Kempo Kejuaraan Dunia
Fauzi bahkan sudah ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan militer dengan dakwaan pengerusakan, pengerobotan tanah, dan pemalsuan keterangan dalam data otentik.
Sayangnya, satu bulan terakhir sidang dihentikan karena Fauzi tiba-tiba menghilang, mangkir dari panggilan dan tugas.
Selama mangkir, Fauzi diduga masih memerintahkan orang suruhannya menjaga tanah sengketa.
"Buktinya, Fauzi masih memasang banner dan dijaga oleg orang suruhannya. Saat pemilik lahan mencoba berkomunikasi dengan sekelompok massa tersebut, berakhir dengan pengeroyokan," imbuhnya.
Korban pebgeroyokan preman itu antara lain, Bakri, Yerly, Adhy, dan Ahmad Arif (polisi berpakaian preman).
Polisi berpakaian preman tersebut dikepruk dengan vas bunga dan korban lainnya juga dikeroyok.
Malah ada korban yang ditendang para pelaku saat hendak menyelamatkan diri.
Pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke Polrestabes yang menetapkan Roni Frieds (43), warga Jalan Rungkut Lor Surabaya, sebagai tersangka.
Sayangnya pelaku pengeroyokan lainnya belum tertangkap. Pelaku diperkirakan lebih dari lima orang.
Terkait dengan pemasangan banner di lokas, Tanto hanya ingin untuk menegaskan pihak lain tentang status tanah.
Pasalnya, selama ini banyak pihak yang memanfaatkan tanah tersebut untuk tipu-tipu, termasuk sengketa yang terjadi pun akibat aksi tipu-tipu.
"Anggota paguyuban ingin masalah ini segera selesai. Kami minta polisi maupun kesatuan di mana Fauzi bertugas memberikan dukungan dan pendampingan kepada kami dalam menghadapi masalah ini,” tandas Tanto.
Kumpulan berita Surabaya terkini