Berita Surabaya

Wedding Saat Surabaya Level I PPKM Bisa Dilakukan, Jangan Lupa Prokes

Kota Surabaya baru saja berhasil meraih status PPKM Level 1. Seiring menurunnya tingkat level PPKM, beberapa kelonggaran dalam aktifitas warga juga d

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Firman Rachmanudin
Resepsi pernikahan saat PPKM Level I di Surabaya bisa dilakukan sesuai aturan Imendagri dengan protokol kesehatan ketat. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya baru saja berhasil meraih status PPKM Level 1.

Seiring menurunnya tingkat level PPKM, beberapa kelonggaran dalam aktifitas warga juga diberikan pemerintah.

Salah satunya, menyelenggarakan hajatan pernikahan.

Seperti hajatan pernikahan yang diselenggarakan oleh Roy Mandala Yoedha, warga Perumahan Rungkut Mapan Barat (RMB) Kelurahan Rungkut Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya, Sabtu (18/9/2021).

Roy menyelenggarakan hajatan pernikahan putranya, Rhaka Pinandhika, yang mempersunting Dinar Rainisha Retnowuri, Novotel Samator Surabaya, jalan Raya Kedung Baruk No.26-28, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pada hajatan tersebut Roy mengundang 100 orang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021.

Menurut Inmendagri 41/202, kegiatan hajatan untuk PPKM Level 1 wilayah zona hijau, undangan paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sebab itu, Roy membagi undangan dalam 2 waktu yang berurutan, waktu rombongan pertama untuk 50 orang undangan dan sisanya untuk waktu rombongan kedua.

Baca juga: Lanjutkan Penyidikan PT CKS, Polresta Malang Kota Datangkan Saksi Ahli

“Alhamdulillah, Surabaya telah berstatus PPKM Level 1, sehingga kami ada sedikit kelonggaran untuk menyelenggarakan hajatan pernikahan putra kami. Walaupun demikian, kami tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengundang 100 orang saja. Itupun kami bagi dalam 2 waktu yang berurutan, masing-masing untuk 50 orang undangan," jelas Roy Mandala Yoedha, Sabtu (18/9/2021).

Semua hajatan pernikahan dilalui dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh tamu undangan wajib menunjukkan kartu vaksin melalui scan barcode pedulilindungi yang disediakan pihak hotel.

"Kami juga mewajibkan kepada tamu undangan agar membawa bukti vaksin melalui barcode pedulilindungi, agar semuanya sama-sama saling menjaga prokes," imbuh pria yang pernah jadi humas RMB Surabaya.

Hajatan dimulai dengan acara akad nikah dengan khutbah nikah oleh Ustadz Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Yogyakarta.

Selanjutnya, dilanjut dengan acara panggih pengantin dengan adat Yogyakarta. Dan diakhiri dengan acara syukuran keluarga.

Sementara mempelai pria Rhaka Pinandhika mengaku senang dan haru bisa melangsungkan akad nikah di tengah pandemi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved