Berita Tulungagung
Diduga Curi 36 Kayu Jati Milik Perhutani, Dua Orang Bertetangga Asal Tulungagung Ditangkap Polisi
Dua terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani, ditangkap oleh Personel Polsek Kalangbret.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
sedangkan Rhm adalah pemilik truk yang diperintah Nyn untuk membawa kayu-kayu itu.
“Mereka dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” papar Puji.
Dua orang ini berencana menjual kayu-kayu curian ini untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Kalangbret.
Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Ada denda maling sedikit Rp 500 juta,” pungkas Puji.