Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Diduga Curi 36 Kayu Jati Milik Perhutani, Dua Orang Bertetangga Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

Dua terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani, ditangkap oleh Personel Polsek Kalangbret.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumentasi Polisi
Barang bukti kayu jati yang disita Polsek Kalangbret. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Polsek Kalangbret menangkap dua terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan milik Perhutani di Petak 68F RPH Jatiwekas Desa Wates, Kecamatan kauman.

Mereka adalah Rhm (63) dan Nyn (45), keduanya warga Dusun Jatisari, Desa Kates, Kecamatan Kauman.

Menurut Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto, dugaan pembalakan  liar ini diketahui oleh patroli Perhutani, Selasa (21/9/2021) pukul 20.30 WIB.

“Saat itu ditemukan 36 batang pohon jati berserakan di lokasi. Lalu ada sebuah truk warna merah yang diduga untuk mengangkut kayu-kayu itu,” terang Puji Hartanto, Kamis (23/9/2021).

Saat petugas patroli datang, kayu dan truk ditinggal kabur begitu saja.

Petugas Perhutani lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Kauman.

Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dugaan ilegal logging itu.

Keesokan harinya, Rabu (22/9/2021) Kapolsek memimpin langsung anak buahnya untuk menangkap Rhm dan Nyn.

“Kami temukan barang bukti kayu sebanyak 36 potong, dan truk  yang dipakai untuk mengangkut,” sambung Puji.

Menurut Puji, hasil penyelidikan mengarah pada Rhm dan Nyn.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

Saat ini 36 batang jati yang disita dititipkan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Pagerwojo.

Sedangkan truk warna merah AG 9505 G yang dipakai mengangkut diamankan di Mapolsek Kalangbret.

Dari hasil penyidikan diketahui, Nyn adalah pihak yang menyuruh mengangkut kayu-kayu itu dari hutan milik Perhutani.

sedangkan Rhm adalah pemilik truk yang diperintah Nyn untuk membawa kayu-kayu itu.

“Mereka  dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” papar Puji.

Dua orang ini berencana menjual kayu-kayu curian ini untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Kalangbret.

Dua tersangka ini dijerat dengan  pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Ada denda maling sedikit Rp 500 juta,” pungkas Puji.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved