Arti Kata

Mengapa Orang Nikah Siri? Berikut Pengertian, Alasan serta Hukum dan Dampak Pernikahan Siri

Pasangan viral Lesty Kejora dan Rizky Billar menjadi sorotan karena pengakuannya soal nikah siri. Lantas, apa itu nikah siri?

TRIBUNJATIM.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi nikah siri. 

TRIBUNJATIM.COM - Pasangan viral Lesty Kejora dan Rizky Billar menjadi sorotan karena pengakuannya soal nikah siri.

Lantas, apa itu nikah siri?

Berikut pengertian, dampak dan hukum nikah siri.

Baca juga: Aty Kodong Julid Tahu Lesty Kejora Nikah Siri? Sebut Pemain, Video Perut Buncit Istri Billar Disebar

Pengertian nikah siri

Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.

Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, nikah harus berada di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau Penghulu yang diangkat Kemenag.

Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum.

Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Baca juga: Insiden Tiap Malam Buat Rizky Billar Direstui Nikahi Siri Lesty, Sempat Ditentang, Ayah Dedek: Larut

Alasan nikah siri

Mengutip laman resmi Binmas Islam Kemenag, terdapat beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:

1. Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan

2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu.

Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

3. Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved