Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Biaya Kelas Tunggal BPJS Kesehatan Terbaru, Bakal Mulai Berlaku Sebelum 1 Januari 2023

Kebijakan kelas tunggal BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan. Kapan dan berapa rincian iurannya?

TRIBUN MADURA/KUSWANTO
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan kelas tunggal BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan.

Adapun penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan berlaku sebelum 1 Januari 2023.

Melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan hal tersebut.

“Untuk rencananya (diterapkan) sebelum 1 Januari 2023,” kata Muttaqien.

Seperti apa rencana peleburan layanan BPJS Kesehatan menjadi kelas tunggal ini?

Baca juga: Cara Mengecek Data Peserta BPJS Kesehatan Bocor atau Tidak, Simak Penjelasan Lengkap Ahli Siber

Tentang kelas tunggal

Muttaqien menjelaskan, diterapkannya kebijakan ini sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang SJSN, untuk terpenuhinya prinsip ekuitas di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

“Selanjutnya, kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” papar dia.

Menurut dia, kelas standar tidak berarti kelas minimal, melainkan membuat kelas yang terstandadisasi untuk semua rumah sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi indikator atau kriterianya akan sama dan berlaku untuk RS yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien.

Ia menambahkan, untuk menuju prinsip ekuitas, maka manfaat medis maupun non medis peserta JKN sama.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Status Penerima BSU, 5 Langkah Cek di Laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

Apakah bisa mengajukan fasilitas tambahan atau naik kelas?

Muttaqien menyampaikan, peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya.

Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.

“Bisa. Dalam amanah UU SJSN memang disampaikan, jika peserta menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya di KRI JKN, maka dapat naik dengan mengikuti AKT, membayar selisih sendiri,” kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved