Pancasila
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Pidato Soekarno-Rumusan Panitia Sembilan
Simak penjelasan mengenai proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mulai dari adanya Pidato Soekarno - Rumusan Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Dilengkapi dengan Sejarah Lahirnya Pancasila
Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Baca juga: Butir-butir Pancasila Sila ke-3: Persatuan Indonesia, Beserta Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari
Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional
Kini, 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.
Selain itu, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Beserta Sejarah dan Nilai-nilai Pancasila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pancasila-memuat-5-sila-sebagai-pedoman-bermasyarakat.jpg)