Pancasila

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Pidato Soekarno-Rumusan Panitia Sembilan

Simak penjelasan mengenai proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mulai dari adanya Pidato Soekarno - Rumusan Panitia Sembilan.

Editor: Ficca Ayu Saraswaty
kemlu.go.id
Ilustrasi Pancasila - Simak penjelasan terkait proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. 

Panitia Sembilan ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Dilengkapi dengan Sejarah Lahirnya Pancasila

Hingga akhirnya, rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Baca juga: Butir-butir Pancasila Sila ke-3: Persatuan Indonesia, Beserta Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari

Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional

Kini, 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.

Selain itu, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Beserta Sejarah dan Nilai-nilai Pancasila

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved