Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini

Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara memperbaiki atau mengganti KTP elektronik yang rusak. Lihat caranya!

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI KTP Elektronik: Cara mengganti foto baru KTP elektronik yang sudah rusak atau buram. 

Pada prinsipnya, foto dalam KTP elektronik boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.  

ILUSTRASI KTP Elektronik: Cara mengganti foto baru KTP elektronik yang sudah rusak atau buram.
ILUSTRASI KTP Elektronik: Cara mengganti foto baru KTP elektronik yang sudah rusak atau buram. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Adapun syarat ganti foto KTP elektronik dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Foto KTP elektronik boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Baca juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Unduh Sertifikat CAT BKN, Cek Juga Keasliannya

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Lebih lanjut Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP elektronik yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved