Berita Probolinggo
Penjelasan Kapolresta Probolinggo Terkait Pasal KDRT yang Disangkakan Pelaku Bakar Istri dan Anak
Penjelasan Kapolresta Probolinggo terkait pasal KDRT yang disangkakan pada pelaku bakar istri dan anak hidup-hidup.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang suami di Probolinggo bakar istri dan anak hidup-hidup disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.
Padahal pelaku, Adi Susanto (31) dengan korban SM (31) berstatus nikah siri.
Seperti diketahui, nikah siri tidak diakui oleh negara.
Apakah pasal tersebut tetap bisa menjerat pelaku?
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari, mengatakan, meski menikah siri, keduanya tinggal serumah.
Hal itulah yang membuat kasus ini memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sehingga, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.
"Menurut keterangan pelaku, mereka tinggal serumah. Alhasil masuk KDRT," katanya, Jumat (1/10/2021).
Selain pasal tersebut, pelaku juga disangkakan Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, akibat aksi pembakaran yang dilakukan Adi, SM, warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya TR yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan Adi Susanto, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas.
Sebelumnya, insiden suami di Probolinggo bakar istri dan anak terjadi di Dusun Krajan RT 1, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kala itu, SM berboncengan dengan anaknya mengendarai motor dari arah selatan menuju ke utara atau Jalan Raya Pantura.