Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Penjelasan Kapolresta Probolinggo Terkait Pasal KDRT yang Disangkakan Pelaku Bakar Istri dan Anak

Penjelasan Kapolresta Probolinggo terkait pasal KDRT yang disangkakan pada pelaku bakar istri dan anak hidup-hidup.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti suami bakar istri dan anak hidup-hidup, Kamis (30/9/2021). 

Tiba-tiba, Adi membuntutinya dari belakang. Keduanya pun terlibat cekcok.

Baca juga: Wanita yang Dibakar Suami di Probolinggo Tengah Hamil Muda, Sempat Curhat Rumah Tangga Tak Harmonis

Sesampainya di Dusun Krajan RT 1, Adi menghentikan paksa laju motor SM.

Entah setan apa yang merasukinya, tanpa panjang lebar, Adi lantas menyiramkan bensin yang disimpan dalam botol ke tubuh SM kemudian menyulutnya dengan korek.

Api pun langsung berkobar dan membakar tubuh SM. Nahas, karena terkena cipratan bensin, kaki sang anak turut terbakar.

Api juga menjalar ke motor dan tas berisi pakaian milik SM.

"Saya mendengar suara cekcok dari arah jalan dusun. Tak lama berubah jadi teriakan histeris sembari meminta tolong," kata seorang warga Dusun Krajan, Sohib Ansori (50).

Mendengar teriakan itu, Sohib lantas lari keluar rumah menuju jalan dusun. 

Setibanya di jalan dusun, Sohib dibuat terkejut, di hadapannya, ada seorang perempuan dengan kondisi tubuh terbakar dan anak kecil berlarian meminta tolong.

"Saya dan sejumlah warga bahu-membahu memadamkan api dengan air serta pasir. Api yang membakar tubuh korban dan motor baru bisa dipadamkan sekitar 15 menit," paparnya.

"Korban (SM) lemas dan tergeletak di pinggir jalan dengan luka bakar cukup parah. Yang anak kecil luka bakar pada kaki," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved