Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bapak dan Anak di Probolinggo Diamankan Polisi, Jadi Pelaku Pembacokan Pemuda di Kios Bensin

Pelaku pembacokan pada pemuda saat membeli bensin eceran di Probolinggo diamankan polisi, tersangkanya merupakan seorang bapak dan anak kandung

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
JADI TERSANGKA - Tampang anak dan bapak kandung yang menjadi tersangka kasus pembacokan di Kios Bensin Desa/Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Keduanya terancam pidana seumur hidup. 

Poin Penting : 

  • Pelaku pembacokan pada pemuda saat membeli bensin eceran di Probolinggo diamankan polisi
  • Tersangkanya merupakan seorang bapak dan anak kandung
  • motif dibalik pembacokan di sebuah kios bensin Desa/Kecamatan Sukapura itu dikarenakan asmara hingga berakhir dendam

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pembacokan yang menyebabkan Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ternyata dilakukan oleh dua pelaku yang merupakan bapak dan anak kandung.

Kedua pelaku adalah M (54) dan DCW, asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui motif dibalik pembacokan di sebuah kios bensin Desa/Kecamatan Sukapura itu dikarenakan asmara hingga berakhir dendam.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, beberapa jam setelah pembacokan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati identitas tersangka dan diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, dua hari setelah pembacokan barulah kami tetapkan satu tersangka lagi dan ternyata anak kandung dari pelaku pertama yang kami amankan terlebih dulu," kata AKBP Latif, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Terkuak Pelaku Pembacokan Pemuda di Probolinggo, Ternyata Mantan Mertua dari Istri Korban

Kedua tersangka, menurut AKBP Latif, diamankan setelah pihaknya memeriksa 5 orang saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memang melihat langsung kejadian pembacokan pada Selasa (2/9/2025) siang itu.

"Dari 5 orang saksi yang kami minta keterangan di antaranya, pelapor, pemilik kios bensin, satu orang yang lewat dan melihat pembacokan secara langsung, pemilik toko depan TKP dan penjaga Cafe di depan TKP," terang AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Latif, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 170 ayat (1) ke-3 Sub 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur maksimal 20 tahun penjara. Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mengungkap kasus pembacokan ini," pungkasnya.

Pembacokan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diamankan, Motif Cemburu Istri Dichat

Seorang pemuda tewas setelah dibacok Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 9.00 WIB.

Korban diketahui merupakan warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang dibacok di depan sebuah kios di Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo saat menunggu mertuanya membeli bensin.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved