Bapak dan Anak di Probolinggo Diamankan Polisi, Jadi Pelaku Pembacokan Pemuda di Kios Bensin
Pelaku pembacokan pada pemuda saat membeli bensin eceran di Probolinggo diamankan polisi, tersangkanya merupakan seorang bapak dan anak kandung
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pelaku pembacokan pada pemuda saat membeli bensin eceran di Probolinggo diamankan polisi
- Tersangkanya merupakan seorang bapak dan anak kandung
- motif dibalik pembacokan di sebuah kios bensin Desa/Kecamatan Sukapura itu dikarenakan asmara hingga berakhir dendam
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pembacokan yang menyebabkan Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ternyata dilakukan oleh dua pelaku yang merupakan bapak dan anak kandung.
Kedua pelaku adalah M (54) dan DCW, asal Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui motif dibalik pembacokan di sebuah kios bensin Desa/Kecamatan Sukapura itu dikarenakan asmara hingga berakhir dendam.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, beberapa jam setelah pembacokan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati identitas tersangka dan diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, dua hari setelah pembacokan barulah kami tetapkan satu tersangka lagi dan ternyata anak kandung dari pelaku pertama yang kami amankan terlebih dulu," kata AKBP Latif, Senin (8/9/2025).
Baca juga: Terkuak Pelaku Pembacokan Pemuda di Probolinggo, Ternyata Mantan Mertua dari Istri Korban
Kedua tersangka, menurut AKBP Latif, diamankan setelah pihaknya memeriksa 5 orang saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memang melihat langsung kejadian pembacokan pada Selasa (2/9/2025) siang itu.
"Dari 5 orang saksi yang kami minta keterangan di antaranya, pelapor, pemilik kios bensin, satu orang yang lewat dan melihat pembacokan secara langsung, pemilik toko depan TKP dan penjaga Cafe di depan TKP," terang AKBP Latif.
Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Latif, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub 170 ayat (1) ke-3 Sub 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur maksimal 20 tahun penjara. Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mengungkap kasus pembacokan ini," pungkasnya.
Pembacokan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Pemuda di Probolinggo Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diamankan, Motif Cemburu Istri Dichat
Seorang pemuda tewas setelah dibacok Orang Tak Dikenal (OTK) pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 9.00 WIB.
Korban diketahui merupakan warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang dibacok di depan sebuah kios di Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo saat menunggu mertuanya membeli bensin.
pembacokan
bapak dan anak
Sukapura
Polres Probolinggo
berita Probolinggo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gubuk Reyotnya Viral, Guru Honorer Kini Minta Maaf, Kades Ungkap Kondisi |
![]() |
---|
Revitalisasi Masjid An Nur Pare Kediri Tahap Kedua, Akan Dibangun Miniatur Kabah |
![]() |
---|
Ojan Pemilik Warung Heran saat Cek CCTV, Maling Pakai Cara Unik saat Gondol Uang di Dalam Kotak |
![]() |
---|
P-APBD Jatim 2025 Resmi Diteken, DPRD Minta Responsif Kondisi Sosial dan Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Terima DBHCHT Tahun 2025 Sekitar Rp 47,1 Miliar, Akan Disalurkan untuk 11 OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.