Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Jadwal Terbaru Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1, Beserta Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 bisa dilihat melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id.

gurupppk.kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menetapkan jadwal terbaru tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 telah diumumkan sejak Jumat (8/10/2021).

Sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru pada tahap pertama ini.

Kini memasuki jadwal masa sanggah PPPK Guru Tahap 1.

Peserta dapat melakukan sanggahan di portal SSCASN mulai kemarin, Minggu (10/8/2021).

Jadwal masa sanggah tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Besaran Gaji Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2021: Golongan I - XVII, Beserta Tunjangan yang Didapatkan

Untuk diketahui, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 bisa dilihat melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id.

Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru juga terdapat masa sanggah.

Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.

Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggahan hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai.

Baca juga: Kenakan Pakaian ala Liburan ke Pantai Jadi Cara Kemenkumham Jatim Urai Ketegangan Peserta Tes CPNS

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menetapkan jadwal terbaru tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah menetapkan jadwal terbaru tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2021. (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan jumlah peserta yang lolos tahap 1 ini telah memenuhi kuota 53,7 persen formasi yang dibuka pada tahun ini.

“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” terang Nadiem, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemdikbud RI, Jumat (8/10/2021).

Kuota tersebut nantinya bisa bertambah dari penerimaan PPPK Guru pada seleksi 2 dan 3 yang akan digelar pada akhir Oktober-November nanti.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian bagi guru honorer pada 2021 ini.

Bagi mereka yang belum lolos, maka masih ada dua kesempatan pada tahun ini.

Baca juga: Cara Download SERTIFI-CAT Bagi yang Sudah Tes SKD CPNS 2021, Cek Sertifikat Asli Pakai Aplikasi Ini

Tak hanya itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi tahap 1 juga masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggah.

Masa sanggah diberikan selama tiga hari pascapengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.

Dalam jadwal terbaru yang disampaikan Kemdikbud, masa sanggah akan berlangsung mulai 10-12 Oktober.

Kemudian pengumuman hasil sanggah I dilakukan pada 20 Oktober 2021.

Lantas bagaimana cara melakukan sanggah?

Baca juga: Hari Pertama, 10 Peserta Tes CPNS dan PPPK Pemkab Ponorogo Langsung Gugur

Cara Mengajukan Sanggah

Mengutip laman SSCASN, Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai  tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1 Mulai Hari Ini, Ini Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved