Berita Kota Malang
Dilema Level PPKM di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Sampai Ditelepon Dirjen Kemendagri
Dilema terkait penerapan level PPKM di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji sampai ditelepon Dirjen Kemendagri.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang menimbulkan kebingungan.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji mengumumkan, PPKM di Kota Malang masih berada di level tiga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Namun, status PPKM di Kota Malang masuk level dua berdasarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini pun memicu dilema, karena Kemendagri maupun Kemenkes memiliki asesmen sendiri-sendiri.
Seperti dari Kemenkes acuannya berdasarkan dari target vaksinasi Covid-19 (virus Corona) untuk menuju herd immunity (kekebalan kelompok).
Sedangkan Inmendagri berdasarkan aglomerasi wilayah yang berada di sekitar Kota Malang.
Berdasarkan aglomerasi ini, Sutiaji mengatakan, Kota Malang kini tak hanya mencakup wilayah Malang Raya saja.
Tetapi ada penambahan dua kabupaten lain di Jawa Timur, yakni Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.
"Kemarin kami baru dihubungi oleh pak Dirjen khusus status PPKM di Kota Malang ini. Jadi di sela-sela rapat ada pembahasan tambahan soal Kota Malang. Aglomerasi kami (Kota Malang) bertambah dan masih level tiga," ucap Sutiaji, Selasa (12/10/2021).
Sutiaji hanya ingin meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, meski kasus Covid-19 di Kota Malang mengalami penurunan secara drastis.
Baca juga: Adendum Belum Jelas, Rencana Pembangunan Pasar Besar Kota Malang di Tahun 2022 Batal
Mengingat saat ini, banyak ditemukan sejumlah warga yang nekat untuk menerobos taman kota, meski ada aturan penutupan selama PPKM.
"Intinya kami tidak mau PHP (menjadi pemberi harapan palsu) masyarakat. Di lapangan saja banyak masyarakat yang mencuri sela terkait protokol kesehatan. Jalanan sudah ramai dan lain sebagainya. Jadi tetap kami minta prokes (protokol kesehatan) harus yang utama," ucapnya.
Alasan lain, Kota Malang masih menerapkan PPKM Level 3 ialah berdasarkan capaian vaksinasi di wilayah aglomerasi Kota Malang yang masih rendah.
Sementara untuk di Kota Malang, capaian vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 87 persen, vaksin kedua 55 persen dan vaksinasi lansia sudah mendekati 50 persen.
Sedangkan, aturan dalam Inmendagri untuk bisa turun ke level dua, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama minimal 50 persen, dan vaksinasi lansia dosis pertama minimal 40 persen.
"Artinya kami sudah melampaui. Hanya indikatornya ini berdasarkan aglomerasi. Jadi Kota Malang masih di level tiga PPKM," tandasnya.