Berita Situbondo
Ancam Pukul Juru Sita Pengadilan, Warga Situbondo Dilaporkan ke Polisi
Seorang warga di Situbondo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Warga berinisial N diadukan ke polisi lantaran mengancam memukul Juru Sita
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO-Seorang warga di Situbondo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Warga berinisial N diadukan ke polisi lantaran mengancam memukul Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondo bernama Budiarso.
Informasi Surya, peristiwa pengancaman itu terjadi Jumat ( 09/10/2021). Saat itu Budiarso selaku juru sita menkalan tugas kantor untuk mengantar amar putusan kasus perdata ke rumah N di wilayah Kecamatan Kapongan.
Sayangnya kedatangan Budiarso ternyata disambut dengan cara kasar, bahkan juru sira PN Situbondo iti diamcam akan dipukuli oleh N.
Akibat perbuatan tersebut, akhirnya Budiarso melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian Resort Situbondo.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Abu Achmad Sidqi Amsya membenarkan telah dilaporkannya kasus pengancaman terhadap stafnya ke polisi.
Baca juga: BMKG Sampaikan Hasil Modeling Tsunami di Tulungagung, Ada Potensi Gelombang Hingga 30 Meter
"Tanyakan dan cari saja informasi itu ke polisi saja. Ya saya dengar begitu" ujar Abu Achnad Sidqi Amsya Kepala PN Situbondo.
Abu mengatakan, pihaknya tidak akan banyak mengomentari secara detail itu, karena semua menjadi rana pihak kepolisian.
"Ada dan tidaknya pengancaman itu urusan pihak polisi." kata Abu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno mengatakan, pihaknya masih belum menerima adanya laporan itu.
"Saya cek di laporan polisi tidak ada, mungkin bukan laporan tapi pengaduhan, " kata Iptu Sutrisno. (Surya/izi)
Kumpulan berita Situbondo terkini