Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Peserta SKD CPNS 2021 Tidak Semua Berhak Ikut ke Tahap SKB, Ini Ketentuannya, Pantau Terus Laman BKN

Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Asrama Haji Kota Madiun. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini ketentuan peserta SKD CPNS 2021 yang berhak ikut ke tahap SKB.

Peserta disarankan untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dengan nilai di atas passing grade tidak serta merta akan langsung bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).

Tes SKD CPNS 2021 yang dimulai sejak 2 September 2021 lalu masih berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Cara Cek Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lulus Passing Grade, Disertai dengan Materi SKB

Bahkan, pelaksanaan SKD di titik lokasi (Tilok) perwakilan RI di Luar Negeri bahkan baru akan dimulai pada 26 - 28 Oktober 2021.

Berdasarkan surat nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal pengumuman hasil SKD sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober 2021.

Besar kemungkinan, pengumuman hasil SKD pun akan mengalami kemunduran dari jadwal semula mengingat belum selesainya penyelenggaran tes.

Untuk itu, peserta diharapkan untuk terus memantau laman dan media sosial resmi masing-masing instansi serta laman resmi BKN terkait dengan pengumuman hasil SKD ini.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021? Ada Kemungkinan Mundur dari Jadwal Semula, Cek di Laman BKN

Ketentuan Lulus SKD

Gambar alur seleksi CPNS 2021.
Gambar alur seleksi CPNS 2021. (sscasn.bkn.go.id)

Dalam Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) dijelaskan, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Diterangkan pula dalam ayat (3), hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.

Instansi dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD, sebagaimana yang ditampilkan pada layar monitor tempat peserta melaksanakan SKD.

Dalam ayat (5) dijelaskan, pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Ponorogo Diikuti 3.840 Peserta, Bupati Sugiri Pastikan Tak Ada Calo

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved