Cara Mudah
Tata Cara Mengganti Nama di Kartu Keluarga, Lihat Rincian Biaya dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen Kartu Keluarga sangat penting untuk mengurus perihal kependudukan. Lantas, bagaimana cara mengganti nama di Kartu Keluarga?
TRIBUNJATIM.COM - Dokumen Kartu Keluarga sangat penting untuk mengurus perihal kependudukan.
Lantas, bagaimana cara mengganti nama di Kartu Keluarga?
Sebab, tak sedikit nama yang tercantum Kartu Keluarga tak sesuai akta kelahiran.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021), pengubahan nama pada Kartu Keluarga bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Untuk mengubah nama ini, tentu saja Anda harus datang ke kantor Disdukcapil setempat, sesuai alamat domisili.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri, Bisa Pakai Kertas HVS
Syarat pengubahan nama di Kartu Keluarga
Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan pengubahan nama pada Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi ijazah terakhir jika ada.
- Fotokopi buku nikah.
- Materai.
- Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka Anda harus menyertakan KTP dan buku nikah milik Anda sebagai orang tua atau walinya.
Baca juga: Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos PKH atau BPNT dari Kemensos, Siapkan NIK dan Kartu Keluarga