Cara Mudah
Tata Cara Mengganti Nama di Kartu Keluarga, Lihat Rincian Biaya dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen Kartu Keluarga sangat penting untuk mengurus perihal kependudukan. Lantas, bagaimana cara mengganti nama di Kartu Keluarga?
Tata cara mengubah nama di Kartu Keluarga
Melansir dari sipp.menpan.go.id, untuk mengubah nama pada data Kartu Keluarga Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil.
Begini prosedurnya:
- Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.
- Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.
- Menyerahkan kepada petugas semua dokumen yang menjadi persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga.
- Petugas akan mulai menginput ralat data yang ada, dan akan memanggil nama Anda kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.
- Selain dengan mengurus langsung di kantor Discukcapil, Anda juga bisa menggunakan layanan yang tersedia di kantor Disdukcapil sesuai domisili.
- Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa melakukan pengubahan nama data di kartu keluarga secara online dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawati.
- Atau Disdukcapil Kabupaten Jember, yang menyediakan layanan pengubahan data via layanan WhatsApp.
Mengutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data Kartu Keluarga dengan mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180.
Dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali.