Berita Surabaya
Suplai Pasokan Sindikat Penjualan Satwa Langka, Pemburu dan Pengepul Satwa Dikejar Polda Jatim
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengejar pemasok utama satwa yang diperdagangkan oleh para pelaku sindikat penjualan satwa langka
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengejar pemasok utama satwa yang diperdagangkan oleh para pelaku sindikat penjualan satwa langka yang berhasil dibekuk beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang anggota sindikat. Yakni, Vando Rangga Wisa (29) warga Tulungagung, dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) warga Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Penyidik mendapati informasi, keduanya memperoleh pasokan satwa tersebut dari seorang pria berinisial LK dan seorang pemburu yang berada di kawasan Jember.
Kedua sosok baru yang tercatat keterangan hasil pemeriksaan tersebut, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Itu masih didalami (Kejar inisial LK dan kelompok pemburu) benar kami masih dalami," ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono, saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Satwa Dilindungi Dijual Hidup atau Mati Seharga Rp15 Juta, 2 Pelaku Diringkus Polda Jatim
Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu, sindikat tersebut sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu, kurun waktu satu tahun.
Selama kurun waktu itu, pelaku menjual berbagai macam satwa langka tersebut seharga Rp15 Juta, dalam keadaan hidup atau mati.
Dan, pangsa pasarnya masih berada di dalam negeri, tapi dengan metode penjualan berjejaring khusus.
Baca juga: Berawal dari Kecelakaan, Penjual Nasi Goreng di Kota Malang Masak Pakai Bantuan Robot, Ramai Pembeli
"Dia punya jaringan pribadi. Sudah lama, setahun ya," pungkas mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keduanya, satwa langka dilindungi dalam keadaan hidup, yakni dua ekor Lutung Jawa, dua ekor Binturong, satu ekor Burung Rangkong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, dan enam ekor anakan Burung Rangkong.
Selain itu, ada juga satwa dilindungi dalam keadaan mati atau sudah dalam tahap pengawetan yakni dua Lutung Jawa, dan macan Tutul.
Dan, ada pula benda penunjang kegiatan jahat mereka, yakni tiga kurungan besi, dan empat keranjang plastik, sebagai wadah atau kurungan hewan tersebut saat diselundupkan.