Berita Madura
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Satu Tersangka Pulau Kangean Narkotika Jenis Ganja
Nur Hidayat, asal Dusun Ngomber Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa Pulsu Kangean ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Nur Hidayat, asal Dusun Ngomber Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa Pulsu Kangean ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (20/10/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Pasalnya, pria berusia 44 itu jadi tersangka kasus narkotika jenis ganja di tempat kejadian perkara di lorong kecil rumah warga, tepatnya di Dusun Nyangkreng Desa atau Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan penangkapan tersangka Nur Hidayat dalam kasus narkotika jenis ganja.
"Tersangka ditangkap di lorong kecil rumah warga, tepatnya di Dusun Nyangkreng Desa atau Kecamatan Arjasa pada hari Rabu 20 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/10/2021).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor 8,72 gram.
Baca juga: Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Lamongan Diwarnai Bentrokan, 3 Pemuda Luka Parah
Satu buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.
Sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis Ganja dan sebuah plastic bertuliskan sebuah ekspedisi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.
"Selain itu juga ada satu unit HP merk OPPO warna Biru Tua," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kumpulan berita Madura terkini